Para "Korea" Pengadilan Agama Tuban Semangat Membangun ZI di Tahun 2025, Optimistis Raih WBK Tahun 2026
Oleh : Snd

Tuban, 26 April 2025
Semangat membara terlihat di Pengadilan Agama (PA) Tuban dalam upaya membangun Zona Integritas (ZI) di tahun 2025 ini. Meskipun tidak termasuk dalam tujuh satuan kerja (satker) yang diusulkan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk mengikuti penilaian meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di tingkat Mahkamah Agung RI tahun ini, seluruh jajaran PA Tuban, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Bapak Maehamad Fathnan, menunjukkan komitmen yang tinggi.
Hal ini terungkap dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Pembangunan ZI dan pemenuhan eviden di LKE Zona Integritas Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Kamis (24/4/2025) di ruang kerja Wakil Ketua. Rapat yang dihadiri oleh para koordinator enam area dan tim IT ini bertujuan untuk mengevaluasi progres pembuatan dan pengunggahan eviden ZI pada aplikasi PMPZI Kemenpan RB yang telah dilaksanakan sejak awal April 2025.
Dalam rapat tersebut, Bapak Waka yang sekaligus Ketua Tim Pembangunan ZI Tahun 2025 menekankan pentingnya perbaikan dan pemutakhiran eviden yang telah diunggah. Beliau memberikan semangat kepada para koordinator area, yang akrab disapa "para korea", untuk tetap menjaga integritas dan semangat kerja meskipun PA Tuban belum masuk dalam usulan WBK tahun ini.
"Kita harus tetap melakukan update eviden di aplikasi PMPZI dengan informasi terbaru serta melengkapi eviden-eviden yang masih kurang benar dan kurang baik," tegas Bapak Waka. Beliau menyoroti kelemahan pada notulensi rapat di setiap area yang terkesan kurang meyakinkan.
Lebih lanjut, Bapak Waka memerintahkan untuk segera melaksanakan rapat monev terkait inovasi yang dimiliki PA Tuban, mengevaluasi inovasi yang masih relevan dan kinerjanya. Selain itu, monev terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), kinerja website, pengaduan masyarakat (melalui aplikasi Siwas maupun kotak pengaduan), serta hasil survei kepuasan masyarakat juga menjadi perhatian utama untuk segera ditindaklanjuti sebagai upaya perbaikan mutu pelayanan.
Bapak Waka memberikan batas waktu hingga 30 April 2025 kepada para koordinator area dan tim IT untuk memperbaiki eviden yang ada. Beliau berharap, perbaikan ini dapat menjadi acuan yang kuat dalam mempersiapkan diri menyambut penilaian WBK di tahun 2026.
Di akhir rapat, beliau kembali mengingatkan bahwa eviden yang diunggah ke aplikasi PMPZI merupakan representasi dari hasil kinerja birokrasi di PA Tuban, mulai dari dokumentasi kegiatan, notulensi rapat, hingga prestasi yang diraih. "Hal-hal itu harus kita pamerkan, kita tunjukkan kepada atasan langsung kita dan pemerintah melalui eviden yang berkualitas dan dapat mewakili kinerja kerja kita sehari-hari. Dengan menjaga kualitas dan konsistensi birokrasi, eviden yang kita buat akan lebih berkualitas," pungkasnya.
Dengan semangat dan komitmen yang tinggi dari seluruh jajaran, Pengadilan Agama Tuban optimis dapat meraih predikat WBK di tahun 2026 mendatang. Snd